JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk membatasi kendaraan berat seperti truk dan bus beroperasi di jalan Tol. Aturan pembatasan ini diharapkan bisa terlaksana mulai 2020, karena dalam kurun waktu beberapa hari banyak kecelakaan yang memakan korban jiwa.
Sebagaimana dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Julianto, rencana pembatasan jalur operasional kendaraan berat di jalan Tol merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah mengurangi tingkat kecelakaan yang melibatkan bus dan truk di jalan raya.
Baca juga: Langkah Kemenhub Tindak Bus dan Truk ODOL
"Selain melakukan penertiban secara nasional, kami bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan menindak tegas kendaraan berat yang akan masuk tol. Diharapkan pelaksanaannya bisa dimulai tahun depan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Maka, bagi kendaraan berat seperti truk yang terbukti ODOL atau over dimension overloading tidak boleh mengakses jalan bebas hambatan. Begitu pula ketika kendaraan tersebut ditemukan sedang beroperasi, akan dikeluarkan di gerbang Tol terdekat.
Baca juga: Kecelakaan di Lampung, Kompetensi Sopir Truk dan Bus Dipertanyakan
Mulai tahun depan, Kemenhub juga bakal mulai menggunakan sistem elektronik untuk pengujian kendaraan niaga dan bus. Sehingga, perilaku pemalsuan dokumen uji layak kendaraan niaga bisa dipangkas habis.
Baca juga: Kecelakaan di Lampung, Kompetensi Sopir Truk dan Bus Dipertanyakan
"Tidak dipungkiri bahwa memang banyak truk yang tidak pernah ikut uji layak dan memalsukan dokumennya. Jadi, mulai tahun depan kita akan lakukan semuanya pakai sistem elektronik, rekam data jelas dan mudah. Buku manual tidak akan diterbitkan lagi," ujar Pandu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.