Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kecelakaan, Mulai 2020 Truk dan Bus Tidak Bisa Sembarangan Masuk Tol

Kompas.com - 18/09/2019, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk membatasi kendaraan berat seperti truk dan bus beroperasi di jalan Tol. Aturan pembatasan ini diharapkan bisa terlaksana mulai 2020, karena dalam kurun waktu beberapa hari banyak kecelakaan yang memakan korban jiwa.

Sebagaimana dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pandu Julianto, rencana pembatasan jalur operasional kendaraan berat di jalan Tol merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah mengurangi tingkat kecelakaan yang melibatkan bus dan truk di jalan raya.

Baca juga: Langkah Kemenhub Tindak Bus dan Truk ODOL

Sejumlah warga memperhatikan lokasi tempat terjadinya kecelakaan truk di jalur tengah Tegal-Purwokerto, Desa Jatisawit, Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, Minggu (20/5/2018). Truk pengangkut gula yang diduga mengalami rem blong tersebut menabrak enam rumah, satu kios buah, 19 sepeda motor, dua mobil sehingga mengakibatkan 11 orang meninggal dan sejumlah warga luka-luka.ANTARA FOTO/ZAENAL Sejumlah warga memperhatikan lokasi tempat terjadinya kecelakaan truk di jalur tengah Tegal-Purwokerto, Desa Jatisawit, Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, Minggu (20/5/2018). Truk pengangkut gula yang diduga mengalami rem blong tersebut menabrak enam rumah, satu kios buah, 19 sepeda motor, dua mobil sehingga mengakibatkan 11 orang meninggal dan sejumlah warga luka-luka.

"Selain melakukan penertiban secara nasional, kami bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan menindak tegas kendaraan berat yang akan masuk tol. Diharapkan pelaksanaannya bisa dimulai tahun depan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Maka, bagi kendaraan berat seperti truk yang terbukti ODOL atau over dimension overloading tidak boleh mengakses jalan bebas hambatan. Begitu pula ketika kendaraan tersebut ditemukan sedang beroperasi, akan dikeluarkan di gerbang Tol terdekat.

Baca juga: Kecelakaan di Lampung, Kompetensi Sopir Truk dan Bus Dipertanyakan

Antrean truk di tol Merak-Jakarta di wilayah Kota Cilegon, Banten, Jumat (25/5/2012).KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO Antrean truk di tol Merak-Jakarta di wilayah Kota Cilegon, Banten, Jumat (25/5/2012).

Mulai tahun depan, Kemenhub juga bakal mulai menggunakan sistem elektronik untuk pengujian kendaraan niaga dan bus. Sehingga, perilaku pemalsuan dokumen uji layak kendaraan niaga bisa dipangkas habis.

Baca juga: Kecelakaan di Lampung, Kompetensi Sopir Truk dan Bus Dipertanyakan

"Tidak dipungkiri bahwa memang banyak truk yang tidak pernah ikut uji layak dan memalsukan dokumennya. Jadi, mulai tahun depan kita akan lakukan semuanya pakai sistem elektronik, rekam data jelas dan mudah. Buku manual tidak akan diterbitkan lagi," ujar Pandu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau