JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan pada Senin (9/9/2019).
Perluasan ganjil-genap berlaku untuk 25 ruas jalan, dengan penerapan waktu Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional.
Baca juga: Hari Pertama Ganjil Genap, Tanpa Basa-basi Polisi Langsung Berikan Tilang
Kendati demikian tidak semua kendaraan diberlakukan ganjil-genap, ada 12 kendaraan bermotor yang memiliki pengecualian melintas di koridor ganjil genap.
Salah satu yang mendapat pengecualian ialah mobil listrik dan kendaraan untuk penyandang disabilitas.
Kemudian kendaraan kendaraan umum, hingga pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden serta tamu kenegaraan.
Panit Tindak Satwil Jakarta Selatan Ipda Deni Setiawan, mengatakan, pengemudi diharapkan mengenali peraturan baru ini, sebab pemberitahuan dan sosialiasi sudah berlangsung cukup lama.
Baca juga: Hari Pertama Ganjil Genap, Tanpa Basa-basi Polisi Langsung Berikan Tilang
"Harapan kami ke depan tidak ada lagi pelanggaran, karena sudah jelas mengenai sosialiasi, juga rambu sudah dipasang, hal ini untuk keselamatan, ketertiban dan kelancaran di jalan," kata Deni yang ditemui di Fatmawati, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Perluasan wilayah ganjil genap sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran akan didenda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Hari Pertama Ganjil Genap, Tanpa Basa-basi Polisi Langsung Berikan Tilang
Daftar kendaraan yang bebas melintas di ruas ganjil genap:
1. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulan
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :
a). Presiden atau wakil presiden
b). Ketua MPR atau DPR atau DPD
c). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.