Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Ganjil Genap, Tanpa Basa-basi Polisi Langsung Berikan Tilang

Kompas.com - 09/09/2019, 11:22 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pertama pemberlakuan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019), masih banyak pengemudi yang melanggar ganjil-genap.

Panit Tindak Satwil Jakarta Selatan Ipda Deni Setiawan, mengatakan, dari pukul 06.30 - 09.00 WIB saja sudah terjaring 60 pelanggaran ganjil genap yang terjadi di wilayah Fatmawati, Jakarta Selatan.

Baca juga: Hari Pertama, Banyak Sopir yang Lupa Penerapan Ganjil Genap

"Kurang lebih sudah 60 pelanggar. Ya memang cukup tinggi di hari pertama. Kami langsung adakan penindakan berupa tilang," kata Deni yang ditemui di lokasi, di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Polisi berjaga di kawasan ganjil genap di Fatmawati, Jakarta SelatanKOMPAS.com/Gilang Polisi berjaga di kawasan ganjil genap di Fatmawati, Jakarta Selatan

Deni mengatakan, pihaknya langsung melakukan tindakan sebab masa sosialisasi sudah berlangsung selama sebulan. Pemberitahuan mengenai pertaruan ini juga sudah masif di media, serta rambu jalan.

"Langsung kita tindak, tidak ada sosialisasi lagi sebab sosialisasi sudah lama, sudah sebulan kurang lebih," kata Deni.

Deni mengatakan, Polisi akan terus menjaga kawasan ganjil-genap sesuai jam yang berlalu, yakni Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional.

Baca juga: Ekspor Otomotif Indonesia Tumbuhkan Tren Positif

"Akan kami jaga mulai jam 6 sampai jam 10 sesuai ketentuan jam berlalu. Sore juga demikian. Jika melanggar ditindak dan sanksi berupa tilang," katanya.

perluasan wilayah ganjil genap sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran akan didenda maksimal Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com