Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tambah 81 Titik Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Kompas.com - 23/08/2019, 11:22 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana polisi untuk menambah kamera tilang elektronik atau Electronic Traffuc Law Enforcement (E-TLE) bakal segera terealisasi. Rencananya akan ada penambahan sebanyak 69 CCTV yang akan ditempatkan di wilyah DKI Jakarta.

Dilansir dari laman resmi NTMC, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, menjelaskan bila kepolisian akan meluaskan area E-TLE dari 12 yang ada sekarang menjadi 81 titik.

"Dir Lantas Polda Metro Jaya sudah menerapkan E-TLE, siapapun yang melanggar lalu lintas langsung direkam, dijepret. Sekarang baru 12 tapi mungkin di September sampai akhir tahun akan bertambah menjadi 81 titik," ucap Gatot, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Viral, Pelat Nomor Palsu Terekam Kamera E-TLE

Gatot mengatakan adanya penambahan CCTV tilan ini akan membuat banyak pengendara makin tertib berlalu lintas. Bahkan, kameran ini bukan hanya mengawasi pengendara saja, tapi juga polisi yang nakal dengan mencari-cari kesalahan pengguna jalan.

"Jika sudah ada ini akan menjadikan orang patuh dan taat. Kemudian, akan mengurangi dan akan merubah perilaku masyarakat dan perilaku anggota yang cari-cari kesalahan," kata dia.

11 Ribu Pelanggar

Sejak 1 Juli 2019 hingga 21 Agustus 2019, polisi sudah mencatat dan merekam 11.290 pelanggar tilang elektronik dengan kamera E-TLE. Dari jumlah tersebut, jenis pelanggaran terbanyak masih didominasi oleh pengendara yang tak menggunakan sabuk pengaman.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, sampai Kamis (22/8/2019) kemarin, total sudah ada 11.013 pelanggar yang mengkonfirmasi tilang ETLE.

Baca juga: 8 Bulan E-TLE Beroperasi, Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir

"Data Kamis (23/8/2019), 11.013 pelanggar sudah konfirmasi. Untuk yang sudah bayar denda jumlahnya 4.585 pelanggar, sementara total amar putusan PN 8.356 pelanggar," kata Nasir dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
tambah yang lebih banyak lagi diperlukan! karna biar pelaku lalulintas bisa taat peraturan lalin.. #jernihberkomentar


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau