Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Ada 16 Ruas Baru Perluasan Ganjil Genap Dimulai Hari Ini

Kompas.com - 12/08/2019, 06:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub), resmi melakukan uji coba perluasan ganjil genap di Jakarta, hari ini, Senin (12/8/2019). Aturan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara.

Kini ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena dampak ganjil genap. Rinciannya terdiri dari sembilan ruas lama ditambah dengan 16 ruas baru. Masa uji coba perluasan ganjil genap dimulai pada 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019.

Selama itu pula akan dilakukan evaluasi sekaligus pengkajian untuk selanjutnya menyusun dan menetapkan draft Peraturan Gubernur (Pergub). Sedangkan untuk implementasi penuh termasuk penindakan secara hukum, akan berlansung pada 9 September 2019 mendatang.

Baca juga: Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap

Selain tambahan ruas baru, ada beberapa perubahan lain pada perluasan ganjil genap. Pertama mengenai waktu penerapan yang bertambah satu jam di sore hari, dari sebelumnya selesai pukul 20.00 WIB, kini menjadi 21.00 WIB.

Perubahan lainnya adalah mengenai penghapusan pengecualian di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk atau keluar tol. Dengan demikian, bila mobil masuk atau kelur tol dengan pelat nomor yang berbeda maka juga akan ditindak.

Spanduk Imbauan ganjil genap di ujung jalan Tomang Raya dari arah Mall Taman Anggrek pada Kamis (8/8/2019)KOMPAS.com/ VERRYANA NOVITA NINGRUM Spanduk Imbauan ganjil genap di ujung jalan Tomang Raya dari arah Mall Taman Anggrek pada Kamis (8/8/2019)

Baca juga: Awas, Mau Masuk-Keluar Gerbang Tol Juga Kena Ganjil Genap

Berikut 16 ruas baru yang terdampak ganjil genap ;

- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Simak video di bawah ini:


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau