Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Motor Tidak Kena Perluasan Ganjil Genap di Jakarta

Kompas.com - 12/08/2019, 08:56 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat, khususnya yang berdomisili di DKI Jakarta dan sekitarnya perlu tahu bahwa sepeda motor tidak jadi kena aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurut dia, wacana itu tidak jadi diberlakukan atau ganjil genap hanya berlaku pada kendaraan jenis mobil.

"Dalam pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap, jadi hanya untuk mobil saja seperti biasa," ujar Syafrin saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta belum lama ini.

Syafrin menjelaskan, dari hasil kajian sebelumnya yang telah dilakukan oleh Dishub DKI, volume pengguna motor mengalami peningkatan.

Baca juga: Ingat, Ini Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil Genap Jakarta

Terutama pada ruas jalan yang diterapkan ganjil genap. Tetapi setelah dilakukan analisis lebih mendalam, pola pergerakan motor pada koridor ganjil genap tidak berpengaruh pada kinerja lalu lintas. Artinya, kemacetan lalu lintas akibat motor hanya terjadi pada waktu-waktu tertentu saja.

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

"Memang pada saat tertentu terjadi perlambatan karena sepeda motor karena pengguna motor kurang tertib menggunakan lajur, tapi polanya tidak sampai berpengaruh besar. Untuk mengatasi ini, nanti kami dengan kepolisian akan mendorong kanalisasi bagi pengguna sepeda motor wajib jalur kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan pengguna motor itu bisa kita jamin," kata Syafrin.

Uji coba perluasan ganjil genap sendiri dimulai hari ini, Senin (12/8/2019) hingga 6 September 2019. Selama masa percobaan ini, khusus di ruas atau daerah perluasan tidak diberlakukan tilang atau hanya sekadar imbauan.

Sementara di kawasan ganjil genap eksisting tetap diberlakukan tilang kepada pelanggar ganjil genap. Tilang akan berlaku di ruas jalan perluasan pada 9 September 2019.

Simak video di bawah ini:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau