Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/07/2019, 08:42 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Cerita masyarakat menjadi viral di media sosial Twitter mengenai E-TLE. Seorang pemilik mobil bernama Radityo Utomo (@rdtyou) melaporkan pengalamannya dengan E-TLE.

Cerita bermula saat Radtiyo mendapatkan surat konfirmasi E-TLE untuk pelanggaran sabuk pengaman dengan nomor polisi B 1826 UOR. Nomor tersebut merupakan nomor pelat kendaraannya yakni Yaris 2012.

Namun Radityo terkejut karena saat dikonfirmasi melihat gambar pelanggaran, mobil yang terdapat di gambar bukan mobil miliknya meski modelnya sama yakni Yaris.
Ini dibuktikan dengan gambar mobil miliknya yang berwarna putih, berbeda dengan mobil yang direkam kamera E-TLE berwarna gelap. Orang yang berada dalam mobil juga bukan dirinya.

“Waktu akses itulah saya merasa aneh. Karena waktu pelanggarannya tanggal 18 Juli jam 17.30 WIB di sekitar Monas. Sementara itu waktu saya masih cuti dan lagi menemani istri yang habis lahiran di rumah di daerah Jakarta Timur. Apa iya saya lupa kalau pernah ke Jakarta Pusat tanggal segitu?,” ucap Radityo dalam unggahannya.

Baca juga: Begini Cara Urus Denda Jika Kena Tilang Elektronik

Setelah melihat kejanggalan ini, Radityo segera ke satpas E-TLE di Pancoran. Ia menceritakan apa yang dialaminya pada petugas.

Petugas yang mendengar penjelasan Radityo segera mengeluarkan surat pembukaan blokir atas STNK miliknya. Disampaikan padanya juga bahwa petugas kepolisian segera mencari si oknum yang menggunakan pelat nomornya tersebut.

“Untuk teman-teman lain, hati-hatilah di jalan raya karena kadang kejadian buruk menimpa kita akibat kecerobohan orang lain. Kalau ada kejadian seperti ini segeralah kalian tangani supaya tidak berbuntut panjang,” ucap Radityo.

Baca juga: Surat Konfirmasi Tilang Elektonik Dikirim 3 Hari Setelah Pelanggaran

Surat konfirmasi pelanggaran sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah dilengkapi kode barcode. RINDI NURIS VELAROSDELA Surat konfirmasi pelanggaran sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah dilengkapi kode barcode. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, menjelaskan, kejadian ini bukan kesalahan sistem. Justru dengan kamera ini ditemukan modus lain untuk mengelabui sistem.

“Jadi pelanggaran yang terjadi itu benar dan terekam kamera. Hanya saja ada orang yang memalsukan nomor register atau pelat nomor itu. Justru dengan kamera ini kami menemukan modus lain dalam pemalsuan pelat nomor kendaraan ini,” ucap Nasir yang dihubungi Minggu (28/7/2019).

Bagi pemilik kendaraan yang pelat nomornya digandakan atau merasa tidak melanggar diingatkan untuk mengkonfirmasi surat konfirmasi E-TLE yang dikirimkan. Polisi akan menyelesaikan seperti pengalaman warga net tersebut yakni dibukakan pemblokiran STNK miliknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke