Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Taksi Online Minta Stiker Khusus Bebas Ganjil Genap

Kompas.com - 14/08/2019, 11:45 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Driver Online (ADO) DKI Jakarta mengapresiasi inisiasi Menteri Perhubungan untuk membebaskan transportasi berbasis aplikasi diijinkan memasuki zona ganjil genap seperti taksi berpelat kuning.

"Kami tentu menyambutnya dengan sangat baik. Kami juga mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta apabila taksi online diijinkan beroperasi dalam zona ganjil genap," kata Ketua DPD ADO DKI Jakarta Kaharudin di siaran resmi yang diterima Kompas.com, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Sebab, lanjut Kaharudin, jika transportasi berbasis aplikasi tidak dibebaskan beroperasi di zona ganjil genap maka akan ada ratusan ribu pengemudi (ojek online atau ojol) yang tak bisa menjalankan aktivitasnya dalam mencari nafkah secara optimal.

ADO juga mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerbitkan stiker khusus untuk taksi daring supaya bisa melintas dan beroperasi di zona ganjil genap.

Baca juga: Kemenhub Sarankan Taksi Online Pakai Tanda Khusus buat Melintas di Ganjil Genap

Demi menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tak bertanggung jawab, penerbitan stiker hanya diberikan kepada taksi daring yang sudah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118/2018 (PM 118).

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Budi Sumadi menanggapi aturan ganjil genap yang diperluas. Ia menilai, aturan tersebut harus berlaku adil bagi angkutan umum baik yang bersifat konvensional maupun online atau daring.

Baca juga: Polisi: Sudah Banyak yang Tahu Ada Perluasan Ganjil genap

"Taksi biasa saja boleh, semestinya mereka (taksi daring) boleh juga. Ini yang saya sampaikan, equility," kata dia di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (11/8/2019).

Patut diketahui, Pemprov DKI Jakarta kini tengah melakukan uji coba perluasan ganjil genap yang dimulai pada 12 Agustus 2019 sampai 6 September 2019. Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara.

Selain tambahan ruas baru, ada beberapa perubahan lain pada perluasan ganjil genap. Pertama mengenai waktu penerapan yang bertambah satu jam di sore hari, dari sebelumnya selesai pukul 20.00 WIB, kini menjadi 21.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau