Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Sarankan Taksi Online Pakai Tanda Khusus buat Melintas di Ganjil Genap

Kompas.com - 13/08/2019, 12:23 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan rapat diskusi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kali ini terkait masalah kebijakan pembebasan ganjil genap di DKI Jakarta untuk taksi online.

Menurut Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani, diskusi akan dilakukan untuk mencari solusi agar para driver online bisa tetap beroperasi di area ganjil genap yang kini sudah lebih luas.

"Kita akan bahas dengna Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Kita lihat nanti seperti apa, apakah Pemprov bisa memberikan keringanan bagi operasional taksi online agar bisa melintas di area ganjil genap, bila dibolehkan, teknsinya seperti apa dan bagaimana akan dikaji lagi," kata Yani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Nasib Taksi Online Akibat Perluasan Ganji Genap di Jakarta

Yani menjelaskan, salah satu cara terbaik agar taksi online bisa melintas di area ganjil genap adalah dengan diberikan tanda pengenal. Contohnya seperti stiker khusus untuk menandakan bila mobil tersebut sebagai taksi online.

Ilustrasi taksi online.SHUTTERSTOCK Ilustrasi taksi online.

Namun, pelaksanaannya tidak bisa melalui Kemenhub, karena sebelumnya regulasi soal tanda khusus bagi mobil yang dijadikan taksi online sudah dicabut. Hal ini lantaran ada penolakan dari pihak dirver beberapa waktu lalu.

"Kita belum tahu nanti keputusannya seperti apa dan bagaimana, siang ini baru akan mulai diskusikan. Apakah nanti pakai stiker atau bagaimana itu belum diputuskan, tapi andai kalau pakai stiker juga harus dibuat khusus agar tidak bisa digunakan untuk yang lain," ujar Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau