JAKARTA, KOMPAS.com- Muncul wacana sepeda motor akan dikanlasisasi di ruas jalan yang terdampak pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta. Kendaraan roda dua itu harus melintas di lajur paling kiri, seperti di kawasan Sudirman-Thamrin.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Dia menjelaskan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro jaya akan menerapkan skema kanalisasi roda dua, khususnya pada ruas jalan yang terdampak ganjil genap.
"Kita tahun fatalitasi kecelakaan tertinggi adalah motor, belum kita batasi tapi akan kita kanalisasi, jadi saat ada pelanggaran marka bisa ditindak," ucap Syafrin kepada Kompas.com akhir pekan lalu.
Baca juga: Polisi: Sudah Banyak yang Tahu Ada Perluasan Ganjil genap
Syafrin melanjutkan, nanti motor wajib melintasi area yang disediakan, yakni pada lajur kiri. Selain untuk ketertiban, kanalisasi juga akan efektif untuk mengatur kecepatan sepeda motor demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lain.
"Untuk saat ini priortias pada area ganjil genap, tetapi ruasnya dimana saja itu belum, kita juga tidak bisa langsung terapkan sekaligus," ucap dia.
Sebelumnya, motor diwacanakan akan kena aturan ganjil genap, tetapi setelah perluasan ganjil genap diumumkan, hanya berlaku untuk mobil. Dishub DKI Jakarta mengkaji ulang terkait pembatasan motor di Ibu Kota ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.