JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba perluasan sistem ganjil genap mulai disosialisasikan pada 12 Agustus sampai 6 September 2019. Sedangkan penindakan baru akan berlaku pada 9 September 2019 untuk ruas perluasan.
Selama masa uji coba tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP mengatakan, tidak akan ada penindakan melainkan imbauan, sesuai kebijakan yang berlaku.
Baca juga: Komentar Tukang Ojek Pangkalan soal Perluasan Ganjil Genap
"Tidak akan melakukan tilang, polisi di tempat hanya melaksanakan imbauan kepada para pemilik mobil. Karena ini masih tahap sosialisasi dan uji coba," kata Nasir kepada Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Untuk tahap uji coba ini, Nasir mengatakan sudah banyak pengemudi mobil yang mengetahui soal perluasan ganjil genap. Namun sebagian lagi belum paham. Karena itu sosialiasi selama kurang lebih satu bulan ini cukup penting.
"Sebagian sudah ada yang tahu tapi sebagian lagi juga belum. Biasanya yang tahu dia sudah pernah tahu, pernah dikasih sosialisasi, sedangkan yang belum ya belum tahu. Jadi bentuk sosialisi ini bentuk upaya kita," kata Nasir.
Baca juga: Begini Cara Dishub Sosialisasikan Perluasan Ganjil Genap
Perluasan sistem ganjil genap di Jakarta akan dimulai pada 9 September 2019. Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya mulai hari ini Senin (12/8/2019) melakukan uji coba hingga 6 September 2019.
Total ada 25 ruas jalan di Jakarta yang akan terkena sistem ganjil genap. Sembilan di antaranya merupakan ruas yang sudah diberlakukan atau eksisting, sedangkan 16 ruas lainnya yaitu ruas jalan baru.
Selain penambahan sejumlah ruas jalan baru, ganjil genap akan diberlakukan juga pada 28 ruas atau simpang jalan menuju gerbang tol. Tidak seperti sekarang yang masih dibebaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.