JAKARTA, KOMPAS.com - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan, kendaraan pribadi yang usia pakainya di atas 10 tahun dilarang beroperasi di Ibu Kota. Meski aturan jelasnya belum ada, tetapi ditargetkan berlaku pada 2025.
Otomatis, mobil yang boleh melintas di jalanan Jakarta hanya keluaran terbaru. Contoh, jika berlaku pada 2025 maka mobil yang boleh melintas di tahun itu maksimal produksi 2015.
Menurut Herjanto Kosasih, pemerhati mobil bekas di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, penjualan mobil bekas yang tahun tua tetap ada, tetapi terjadi pergeseran konsumen.
"Sekarang ini banyak dibeli oleh warga Jakarta, tetapi nanti pasti bergeser ke pembeli yang dari daerah-daerah," kata Herjanto ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Baca juga: Instruksi Anies Larang Mobil Tua, Ini Kata Pemerhati Transportasi
Selain itu, harganya juga kata Herjanto akan semakin turun karena peminatnya juga ikut menyusut. Perhitungannya, jika beli di Jakarta dengan pelat B kemudian di bawa ke daerah, pemilik mobil itu harus melakukan mutasi dan lain sebagainya.
"Ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh pembeli mobil tua itu. Tetapi yang sudah jelas pasti ada pergeseran konsumen saja," ucap Herjanto.
Sementara itu, Haryo Girisagoro sebagai anggota dari Perhimpunan Penggemar Mobil Klasik Indonesia (PPMKI) mengatakan, semoga aturan itu tidak berlaku untuk semua wilayah di DKI Jakarta.
"Sebagai manusia kita tidak bisa meninggalkan masa lalu. Sulit juga jika diberlakukan di seluruh wilayah Jakarta, semoga hanya di titik-titik tertentu saja," ucap Haryo kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.