Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ditabrak dan Nyangkut di Kap Mobil, Pengemudinya Hanya Ditilang

Kompas.com - 25/07/2019, 19:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar video amatir yang viral di media sosial tentang petugas kepolisian yang memberhentikan pelanggar lalu lintas seperti di film-film action. Petugas tersebut naik ke atas kap mesin mobil pelanggar yang sedang melaju.

Dikonfirmasi ke Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, kejadiannya di Bandung, tepatnya di Pos Lantas Rajiman, Jl. Pasir Kaliki, Cicendo. Waktu kejadiannya pukul 11.00 WIB. Sementara petugas yang ada di video tersebut adalah Brigadir Natan Doris.

Baca juga: Viral Video Polisi Tertabrak dan Terseret Mobil di Bandung, Ini Faktanya

"Saya sedang melaksanakan pelayanan gatur lalin protap siang hari. Kemudian pada saat gatur lalin, nampak sebuah kendaraan yang melanggar lampu merah," ujar Doris, dalam laporannya, Kamis (24/7/2019).

Doris melanjutkan, pada saat kendaraan awalnya diberhentikan oleh Aipda Deni, namun tetap tidak berhenti. Kemudian Doris mencoba memberhentikan kendaraan tersebut.

Baca juga: Pertebal Rasa Malu Bisa Wujudkan Lalu Lintas Humanis

"Ketika saya mencoba menghentikannya, kendaraan dengan nomor polisi B 1980 PRF tersebut malah menambah laju kendaraaannya dan saya tertabrak sampai tergusur di samping Salon Anata sejauh sekitar 100 meter," kata Doris.

Doris mengatakan, setelah kendaraan berhasil diberhentikan dan pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya. Pelaku dengan inisial CC langsung ditindak dengan penilangan.

Baca juga: [VIDEO] Brigadir Natan Doris, Polisi yang Ditabrak dan Terseret di Kap Mobil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau