JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi yang sangat menarik minat masyarakat untuk membaca, yaitu tentang rencana polisi menghapus data kendaraan jika STNK mati 2 tahun berturut-turut. Sebab, yang tidak membayar pajak, kendaraan itu langsung menjadi barang rongsokan.
Selain itu, masyarakat juga penasaran dengan apa kelebihan dari Mitsubishi Outlander PHEV yang punya banderol Rp 1,2 miliar. Terakhir, banyak juga yang mencari informasi tentang Mitsubishi Xpander bekas.
Penasaran, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Jumat 12 Juli 2019:
Baca juga: Nestapa Pemain Sirkus OCI Taman Safari: Dirantai, Disetrum, hingga Dipisahkan dengan Anak
1. Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan apabila surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut. Target, tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.
Baca juga: Kisah Pesawat Iran Air 655, Ditembak Rudal AS dan Hancur di Angkasa, 290 Orang Tewas
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Baca selengkapnya: Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini
2. STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan
Baca juga: Ramai soal Uang Kertas Biru tapi Nominal Rp 5.000, Bagaimana Tanggapan BI?
Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan di tahun ini. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Baca selengkapnya: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan
Baca juga: Sisi Gelap Panggung Sirkus Taman Safari, Pemain Dijejali Kotoran dan Dipaksa Tampil Saat Hamil
3. Ini yang Dimaksud STNK Mati 2 Tahun
Lantas, bagaimana prosedur mengenai aturan itu? Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan, regulasi itu berlaku apabila pemilik mobil atau motor tidak membayar pajak selama dua tahun, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yaitu setiap lima tahun.
Baca juga: Lirik Lagu Selalu Ada di Nadimu - BCL Soundtrack Jumbo, Kalau Nanti Badai Kan Datang
Baca selengkapnya: Ini yang Dimaksud STNK Mati 2 Tahun