Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/07/2019, 13:47 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri tahun ini akan memberlakukan aturan penghapusan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut. Regulasi ini berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.

Lantas, bagaimana prosedur mengenai aturan itu? Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan, regulasi itu berlaku apabila pemilik mobil atau motor tidak membayar pajak selama dua tahun, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yaitu setiap lima tahun.

"Jadi setelah lima tahun masa berlaku STNK dia tidak membayar pajak sampai dua tahun ke depan, identitas yang tercantum di STNK akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi," ujar Sumardji kepada Kompas.com belum lama ini.

Sebagai contoh, kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK-nya habis per Juli 2019, dan sampai 2021 tidak membayar pajak tahunan, maka di tahun itu juga polisi akan menghapus seluruh data identitas pemilik mobil atau motor itu.

Baca juga: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan

"Jadi akan kita berikan surat peringatan dulu sampai tiga kali, jika tidak ada tanggapan maka otomatis akan kita hapus seluruh data-datanya," ucap Sumardji.

Contoh STNK yang Masa Berlaku 5 Tahunannya Habis Tahun IniKOMPAS.com / Aditya Maulana Contoh STNK yang Masa Berlaku 5 Tahunannya Habis Tahun Ini

Prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sebagai berikut:

1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.

3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PO Akas Aurora Punya Rute Baru, Tangerang-Pasuruan

PO Akas Aurora Punya Rute Baru, Tangerang-Pasuruan

Niaga
Motor Bekas Sudah Turun Mesin, Sebaiknya Jangan Dibeli

Motor Bekas Sudah Turun Mesin, Sebaiknya Jangan Dibeli

Tips N Trik
Bocoran Spesifikasi Toyota Hilux Rangga yang Meluncur Hari Ini

Bocoran Spesifikasi Toyota Hilux Rangga yang Meluncur Hari Ini

News
Simak Bocoran Harga Toyota Hilux Rangga yang Meluncur Hari Ini

Simak Bocoran Harga Toyota Hilux Rangga yang Meluncur Hari Ini

News
Video Motor Tertabrak karena Lewati Garis Lampu Merah, Ini Sanksinya

Video Motor Tertabrak karena Lewati Garis Lampu Merah, Ini Sanksinya

Feature
Catat, Begini Alur dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

Catat, Begini Alur dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

News
[POPULER OTOMOTIF] Puluhan Mercy S-Class Berjejer di Area Parkir GBK | Kesalahan Umum Pengemudi yang Bikin Transmisi CVT Cepat Rusak | Yamaha Tanggapi Peluncuran Motor Listrik Honda

[POPULER OTOMOTIF] Puluhan Mercy S-Class Berjejer di Area Parkir GBK | Kesalahan Umum Pengemudi yang Bikin Transmisi CVT Cepat Rusak | Yamaha Tanggapi Peluncuran Motor Listrik Honda

Feature
Bus Baru PO Muji Jaya Putra Mandiri, Pakai Bodi Legacy SR3 Tertinggi

Bus Baru PO Muji Jaya Putra Mandiri, Pakai Bodi Legacy SR3 Tertinggi

Niaga
Rute Baru Bus DAMRI Sawangan-Bandara Soetta, Tarif Promo Rp 50.000

Rute Baru Bus DAMRI Sawangan-Bandara Soetta, Tarif Promo Rp 50.000

Niaga
Toyota Akui bZ4X Akan Jadi Kendaraan Tamu di Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Baru

Toyota Akui bZ4X Akan Jadi Kendaraan Tamu di Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Baru

News
Komponen Mobil yang Masih Bisa Dipakai Kenapa Harus Diganti?

Komponen Mobil yang Masih Bisa Dipakai Kenapa Harus Diganti?

Feature
Bodi Grand Captain, Inovasi Karoseri Tentrem Berkat Kaca Jenong

Bodi Grand Captain, Inovasi Karoseri Tentrem Berkat Kaca Jenong

Niaga
Ketahui Potensi Masalah Saat Membeli Head Unit Bekas

Ketahui Potensi Masalah Saat Membeli Head Unit Bekas

Aksesoris
PO Gunung Harta Berikan Diskon Rp 20.000 untuk Rute Jakarta - Jatim

PO Gunung Harta Berikan Diskon Rp 20.000 untuk Rute Jakarta - Jatim

Niaga
Polisi Pastikan Operasi Zebra 2024 Kedepankan Sosialisasi dan Edukasi

Polisi Pastikan Operasi Zebra 2024 Kedepankan Sosialisasi dan Edukasi

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau