Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan | Xpander Bekas

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi yang sangat menarik minat masyarakat untuk membaca, yaitu tentang rencana polisi menghapus data kendaraan jika STNK mati 2 tahun berturut-turut. Sebab, yang tidak membayar pajak, kendaraan itu langsung menjadi barang rongsokan.

Selain itu, masyarakat juga penasaran dengan apa kelebihan dari Mitsubishi Outlander PHEV yang punya banderol Rp 1,2 miliar. Terakhir, banyak juga yang mencari informasi tentang Mitsubishi Xpander bekas.

Penasaran, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Jumat 12 Juli 2019:

1. Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan apabila surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut. Target, tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Baca selengkapnya: Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini

2. STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan

Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan di tahun ini. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Baca selengkapnya: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan

3. Ini yang Dimaksud STNK Mati 2 Tahun

Lantas, bagaimana prosedur mengenai aturan itu? Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan, regulasi itu berlaku apabila pemilik mobil atau motor tidak membayar pajak selama dua tahun, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yaitu setiap lima tahun.

Baca selengkapnya: Ini yang Dimaksud STNK Mati 2 Tahun

4. Rp 1 Miliar Lebih, Apa Istimewanya Outlander PHEV?

Lantas apa saja yang ditawarkan SUV asal Jepang dengan harga yang cukup mahal tersebut bagi calon konsumen di Indonesia. Agar tak penasaran, simak ulasan singkatnya mengenai performa serta teknologi yang dibawa Outlander PHEV.

Baca selengkapnya: Rp 1 Miliar Lebih, Apa Istimewanya Outlander PHEV

5. Berburu Xpander dan Avanza Seken

Di pasar mobil bekas ( mobkas), mobil di kelas ini mulai dari Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Honda Mobilio, hingga Nissan Livina terus bersaing. Harganya juga tidak terpaut jauh, hanya saja jumlahnya yang terbatas.

Baca selengkapnya:  Berburu Xpander dan Avanza Seken

https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/13/070200615/-populer-otomotif-stnk-mati-2-tahun-kendaraan-jadi-barang-rongsokan-xpander

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke