Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Listrik SDR Sudah Kantongi STNK

Kompas.com - 11/04/2019, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada yang menarik dari sepeda motor listrik Sugeng Darma Rizqi (SDR). Motor berdaya 2.500 watt yang akan dihibahkan untuk usaha santri di pesantren yang ada di Jawa Barat ini, ternyata sudah mengantongi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kepolisian.

CEO Arindo Pratama Soegeng Rijadi, menjelaskan, untuk SDR di Jawa Barat sudah resmi bisa digunakan di jalan raya karena telah memiliki surat layakanya motor pada umumnya, termasuk untuk produk yang nantinya digunakan pesantren untuk usaha antar barang berbasis online.

"Kalau di Jawa Barat sudah resmi, bisa digunakan di jalan karena surat STNK sudah keluar. Saya kurang paham kalau di Jakarta kenapa susah, karena itu unit SDR di PLN Jakarta juga belum dipakai karena suratnya tidak keluar," kata Soegeng kepada Kompas.com, Rabu (10/4/2019).

Baca juga: Komentar Menristekdikti Usai Jajal Motor Listrik Gesits

Sayangnya Soegeng tidak menjelaskan bagaimana proses STNK tersebut bisa dikeluarkan. Namun dia mengklaim bila motor listrik rakitannya sudah sah terdaftar dan bisa digunakan layaknya motor biasa.

Motor listrik SDR Motor listrik SDR

Dalam foto STNK yang diberikan Soegeng, tertera bila nama pemilik menggunaan PT Arindo Pratama, dengan tahun pembuatan 2017 dan daya tenaganya ditulis 2.500 cc. Saat menanyakan hal ini, Soegeng menjelaskan bila hal tersebut harusnya daya, bukan kubikasi kapasitas silinder.

Pada STNK bernomor polisi D 4409 ACJ ini pun sudah tertera nomor rangka dan mesin dari motor SDR. Sementara untuk bahan bakar tertulis menggunakan listrik.

"Jadi itu sebenarnya 2.500 watt bukan cc seperti kubikasi silinder mesin konvensional. STNK ini sudah menjadi acuan bila motor listrik SDR bisa digunakan di jalan raya," kata Soegeng.

Penerbitan STNK ini bertentangan dengan keterangan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri yang berjumpa dengan Kompas.com, akhir Februari 2019 lalu.

Menurut Refdi, untuk kendaraan listrik belum ada yang mendaftarkan atau melakukan registrasi dan identitfikasi (regident). Sebelum tahap itu, tentunya wajib menyertakan sertifikat uji tipe dan lain jalan dari Kementerian Perhubungan.

"Tahap registrasinya belum ada, Perpres-nya juga kan belum keluar. Jadi harus lulus uji tipe, setelah itu diproduksi dan kita baru bisa registrasi kendaraan listri itu," ujar jenderal bintang dua itu saat berbincang dengan Kompas.com belum lama ini di kantor Korlantas Polri.

 Refdi melanjutkan, untuk registrasi kendaraan dengan listrik murni sekarang ini belum ada, yang sudah terdaftar justru mobil atau motor dengan teknologi mesin hibrida.

"Kalau listrik untuk menambah power seperti hibrida sudah, tetapi listrik murni belum ada, SRUT-nya belum ada juga," ucap Refdi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Polri Pertanyakan Registrasi Kendaraan Listrik", https://otomotif.kompas.com/read/2019/02/12/072200715/korlantas-polri-pertanyakan-registrasi-kendaraan-listrik.
Penulis : Aditya Maulana
Editor : Agung Kurniawa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com