Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan, Bayar Pajak Kendaraan Wajib Lolos Uji Emisi

Kompas.com - 25/02/2019, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menetapkan uji emisi sebagai salah satu syarat membayar pajak kendaraan bermotor. Rencananya regulasi ini bergulir mulai 2020 mendatang.

Saat dikonfirmasi, Kepala DLH DKI Jakarta Isnawa Adji, membenarkan rencana mewajibkan mobil dan motor untuk melampirkan lulus uji emisi saat akan menbayar pajak tahunan.

"Rencana 2020 seperti itu, untuk mobil dan sepeda motor dalam cakupan DKI Jakarta wajib uji emisi. Lalu keterangan lulusnya dilampirkan saat akan membayar pajak tahunan kendaraan," ujar Isnawa kepada Kompas.com, Minggu (24/2/2019).

Baca juga: Apa Sih Standar Emisi Euro IV Itu?

Isnawa menjelaskan, bila aturan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Kewajiban pemilik kendaraan untuk uji emisi sebagai syarat bayar pajak kendaraan sudah tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 mengenai Pengendalian Pencemaran Udara.

Ilustrasi emisi kendaraan.jillseymourukip.org Ilustrasi emisi kendaraan.
Untuk merealisasikan, nantinya DLH akan mengajukan ke Pemprov untuk membuat aturan turunan berupa peraturan gubernur (pergub) soal syarat uji emisi. Bila lolos atau disetujui, maka akan dimulai penyusunan teknsinya agar bisa dilaksanakan pada 2020 mendatang.

"Kalau sudah diterapkan berarti nanti yang tidak melampirkan lulu uji emisi tidak bisa perpanjang pajak. Wacana ini sudah lama ada, tapi memang belum terealisasi makanya sekarang kita coba dorong," kata Isnawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com