JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menetapkan uji emisi sebagai salah satu syarat membayar pajak kendaraan bermotor. Rencananya regulasi ini bergulir mulai 2020 mendatang.
Saat dikonfirmasi, Kepala DLH DKI Jakarta Isnawa Adji, membenarkan rencana mewajibkan mobil dan motor untuk melampirkan lulus uji emisi saat akan menbayar pajak tahunan.
"Rencana 2020 seperti itu, untuk mobil dan sepeda motor dalam cakupan DKI Jakarta wajib uji emisi. Lalu keterangan lulusnya dilampirkan saat akan membayar pajak tahunan kendaraan," ujar Isnawa kepada Kompas.com, Minggu (24/2/2019).
Isnawa menjelaskan, bila aturan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Kewajiban pemilik kendaraan untuk uji emisi sebagai syarat bayar pajak kendaraan sudah tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 mengenai Pengendalian Pencemaran Udara.
"Kalau sudah diterapkan berarti nanti yang tidak melampirkan lulu uji emisi tidak bisa perpanjang pajak. Wacana ini sudah lama ada, tapi memang belum terealisasi makanya sekarang kita coba dorong," kata Isnawa.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/02/25/070200915/tahun-depan-bayar-pajak-kendaraan-wajib-lolos-uji-emisi