JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2135 Tahun 2018, terhitung 15 November hingga 15 Desember 2018, telah diberlakukan penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor, bagi penunggak pajak.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka Hari Pahlawan dan stimulus wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran.
Menurut Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, warga Ibu Kota yang punya tunggakan pajak kendaraan bisa memanfaatkan program ini, karena belum tentu tahun depan diberlakukan hal serupa.
Baca juga: Mulai Hari ini Penunggak Pajak Kendaraan Bebas Sanksi Administrasi
"Kami juga mengimbau agar penunggak pajak kendaraan bisa lebih tertib membayar, karena cukup ringan biaya administrasi digratiskan," ujar Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (15/11/2018) malam.
Sumardi melanjutkan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya, penunggak pajak kendaraan di Jakarta berkontribusi sekitar 42,5 persen. Jumlah tersebut cukup banyak, dan seharusnya taat membayar pajak.
"Dengan adanya program seperti ini penunggak pajak kendaraan bisa menjadi lebih tertib lagi dalam membayar kewajibannya setiap tahun," ucap Sumardji.
Bagi wajib pajak yang belum membayar, bisa melakukan kewajibannya di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan anjungan badan pajak dan retribusi daerah provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta serta pembayaran melalui ATM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.