Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Polisi Kepada Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta

Kompas.com - 16/11/2018, 07:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2135 Tahun 2018, terhitung 15 November hingga 15 Desember 2018, telah diberlakukan penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor, bagi penunggak pajak.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka Hari Pahlawan dan stimulus wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran.

Menurut Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, warga Ibu Kota yang punya tunggakan pajak kendaraan bisa memanfaatkan program ini, karena belum tentu tahun depan diberlakukan hal serupa.

Baca juga: Mulai Hari ini Penunggak Pajak Kendaraan Bebas Sanksi Administrasi

"Kami juga mengimbau agar penunggak pajak kendaraan bisa lebih tertib membayar, karena cukup ringan biaya administrasi digratiskan," ujar Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (15/11/2018) malam.

Sumardi melanjutkan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya, penunggak pajak kendaraan di Jakarta berkontribusi sekitar 42,5 persen. Jumlah tersebut cukup banyak, dan seharusnya taat membayar pajak.

Samsat Jakarta Barat menggelar operasi razia gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (27/9/2018).RIMA WAHYUNINGRUM Samsat Jakarta Barat menggelar operasi razia gabungan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (27/9/2018).

"Dengan adanya program seperti ini penunggak pajak kendaraan bisa menjadi lebih tertib lagi dalam membayar kewajibannya setiap tahun," ucap Sumardji.

Bagi wajib pajak yang belum membayar, bisa melakukan kewajibannya di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan anjungan badan pajak dan retribusi daerah provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta serta pembayaran melalui ATM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com