Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Zebra Selesai, 108.765 Pelanggar Ditilang

Kompas.com - 13/11/2018, 14:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil menilang 108.765 pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra yang digelar mulai dari 30 Oktober hingga 12 November 2018. Sama dengan sebelumnya, sepeda motor masih mendominasi angka pelanggaran dengan jumlah 71.403 pelanggar.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, jumlah penindakan pada operasi Zebra kali ini mengalami penurunan sebanyak 20 persen dibandingkan tahun lalu.

"Kalau melihat total penindakan sekaran itu 108.765 pelanggar, di 2017 lalu jumlahnya 136.142 pelanggar, kurang lebih berkurang 20 persen. Pemotor juga turun 19 persen dari data di 2017 lalu," kata Budiyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (13/11/2018).

Baca juga: Biar Jera, Polisi Berlakukan Sidang Tilang di Tempat

Dari jumlah 71.403 motor yang ditilang, jenis pelanggar terbesar paling banyak dilakukan adalah melawan arus yang mencapai 13.496 pemotor. Sementara pelanggaran kedua mengenai rambu berhenti dan larangan parkir.

Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018)Stanly Ravel Operasi Patuh Jaya 2018 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2018)
Setelah motor, jenis kendaraan tertinggi kedua di tempati mobil penumpang dengan jumlah pelanggar sebanyak 29.060. Sementara posisi ketiga untuk kategori mobil barang dengan jumlah 7.046 pelanggar.

"Untuk mobil selama Operasi Zebra jenis pelanggaran terbanyak melanggar rambu berhenti dan parkir, total itu ada 6.756," ucap Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com