JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) di ruas jalan Sudirman dan MH Thamrin, hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki pelat nomor B, atau untuk domisili DKI Jakarta dan sekitarnya.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf. Menurut dia, berkaitan dengan data pemilik mobil dan sepeda motor.
"Untuk pelat di luar B, masih belum terekam karena ini berkaitan dengan data kendaraan. Hanya yang pelat B saja yang ada datanya," ucap Yusuf seperti dilansir laman NTMCPolri, Senin (5/11/2018).
Baca juga: Mekanisme Tilang Elektronik, Surat Denda Dikirim Via Pos
Yusuf melanjutkan, bukan berarti mobil atau motor dengan pelat di luar B, tidak akan ditilang jika melanggar. Justru, langsung mendapatkan tilang dari polisi yang jaga di lokasi pelanggaran.
"Jadi tilangnya manual, tidak elektronik kalau yang pelat di luar B. Tetapi, itu hanya sementara, tahun depan sudah terintegrasi semuanya," ujar Yusuf.
Tahun depan, rencana Ditlantas Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Korlantas Polri, sehingga data kendaraan menjadi lebih lengkap.
"Korlantas punya semua data kendaraan di seluruh Indonesia. Jadi tahun depan kita mulai semuanya, sekarang hanya pelat B dulu saja," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.