Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengendara Motor Lawan Arah, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 23/10/2018, 12:36 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viralnya pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran melawan arah dan diunggah melalui akun instagram @fakta.indo, pada Senin (22/10/2018) kemarin, akhir mendapat respon dari pihak kepolisian.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menyesalkan tindakan pelaku yang tidak hanya melanggar lalu lintas tapi juga membahayakan pengguna jalan lain.

"Jelas berbahaya dan merugikan. Pada prinsipnya setiap warga negara punya kedudukan yang sama di muka hukum, harusnya dia (pelanggar) mematuhi peraturan yang berlaku, bukan semena-mena samai membahyakan pengguna jalan lain," ucap Budiyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/10/2018).

Baca juga: Pengemudi Motor Lawan Arah, Ditegur Malah Marah

Lebih lanjut Budiyanto mengatakan teguran yang diberikan pengguna jalan lain sudah benar, karena sudah ada dasarnya. Hal ini diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 256 yang menyatakan bahwa setiap warga negara punya hak ikut serta dalam rangka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan umum.

"Haknya bisa perorangan atau kelompok, sedangkan bentuknya bisa melalui pemantauan, laporan, kritik, masukan, dan teguran itu boleh-boleh saja," ucap Budyanto.

https://www.instagram.com/p/BpOVt6oFgWF/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=embed_video_watch_again

Sementara ketika ditanya soal tindak lanjut dari pihak kepolisian mengenai kejadian tersebut, Budiyanto mengatakan belum bisa melakukan proses hukum. Karena harus ada laporan dari pihak yang dirugikan atas kejadian tersebut, dalam hal ini bisa dari masyarakat yang ada di tempat kejadian, atau dari pihak yang menegur pelanggar tadi.

Seperti diketahui, dalam tayangan video singkat terlihat pelanggar tidak menerima setelah aksinya melawan arah di perlintasan kereta Kalibata, Jakara Selatan, ditegur pengendara lain. Pelanggar kesal karena tidak diberi jalan oleh pengendara yang menegur, padahal kelakukannya sangat berbahaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau