Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walikota Juga Bisa Jadi Korban Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 22/08/2018, 09:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di jalan bisa terjadi pada siapa saja, bahkan seorang walikota. Ridwan Kamil, Walikota Bandung mengunggah cerita di akun Instagram miliknya, Selasa (21/8/2018) bahwa dirinya baru saja ditabrak pengguna jalan yang tidak tertib aturan karena kabur dari razia kepolisian.

Walikota yang gemar bersepeda ini memulai ceritanya saat sedang menuju kantor menggunakan sepeda kesayangannya.

"Barusan pas Bike to Work, saya dan sepeda kesayangan ini ketabrak motor yang melawan arus yang mencoba kabur dari razia, di Jln Surapati," ucap Ridwan Kamil dalam caption unggahan fotonya.

Ridwan Kamil pun menjelaskan apa saja kesalahan pengguna motor ini selain menabrak dirinya. Bahkan ia menggambarkan kesalahan pengguna motor ini bisa masuk rekor MURI.

Pertama pengguna motor tersebut tidak menggunakan plat nomor. Kedua melawan arus lalu lintas kabur dari razia. Ketiga tidak bawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

Baca juga: Kiki Challenge Masuk Pelanggaran Lalu Lintas

"Terakhir nomor lima, menabrak walikota sambil bentak-bentak," ujar Ridwan.

Postingan tersebut sudah disukai sebanyak 144.000 kali dengan beragam komentar warga net yang ramai ingin tahu siapa orang yang berani menabrak walikota tersebut.

Baca juga: Komisi X Dukung Mendikdasmen Soal Study Tour: Kalau Dilarang Merugikan Siswa

Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, pelanggaran yang dilakukan pengendara motor tersebut cukup banyak. Tidak menggunakan plat nomor berdasarkan pasal 280 bisa diancam denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Melawan arus menurut pasal 287 juga diancam dengan besaran denda Rp 1 juta untuk roda empat dan Rp 500.000 untuk roda dua atau kurungan paling lama dua bulan.

Tidak membawa SIM dan STNK juga sudah diatur dipasal 288 dimana pengguna kendaraan bermotor dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 untuk SIM serta Rp 500.000 untuk STNK.

"Untung enggak nambah dosa nomor enam, pinjem duit walikota untuk bayar tilangnya," ucap Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau