Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walikota Juga Bisa Jadi Korban Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 22/08/2018, 09:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di jalan bisa terjadi pada siapa saja, bahkan seorang walikota. Ridwan Kamil, Walikota Bandung mengunggah cerita di akun Instagram miliknya, Selasa (21/8/2018) bahwa dirinya baru saja ditabrak pengguna jalan yang tidak tertib aturan karena kabur dari razia kepolisian.

Walikota yang gemar bersepeda ini memulai ceritanya saat sedang menuju kantor menggunakan sepeda kesayangannya.

"Barusan pas Bike to Work, saya dan sepeda kesayangan ini ketabrak motor yang melawan arus yang mencoba kabur dari razia, di Jln Surapati," ucap Ridwan Kamil dalam caption unggahan fotonya.

Ridwan Kamil pun menjelaskan apa saja kesalahan pengguna motor ini selain menabrak dirinya. Bahkan ia menggambarkan kesalahan pengguna motor ini bisa masuk rekor MURI.

Pertama pengguna motor tersebut tidak menggunakan plat nomor. Kedua melawan arus lalu lintas kabur dari razia. Ketiga tidak bawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

Baca juga: Kiki Challenge Masuk Pelanggaran Lalu Lintas

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bersama Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial saat meluncurkan bus wisata Bandros di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (19/1/2018) Dokumentasi Humas Pemkot Bandung Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bersama Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial saat meluncurkan bus wisata Bandros di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (19/1/2018)

"Terakhir nomor lima, menabrak walikota sambil bentak-bentak," ujar Ridwan.

Postingan tersebut sudah disukai sebanyak 144.000 kali dengan beragam komentar warga net yang ramai ingin tahu siapa orang yang berani menabrak walikota tersebut.

Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, pelanggaran yang dilakukan pengendara motor tersebut cukup banyak. Tidak menggunakan plat nomor berdasarkan pasal 280 bisa diancam denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Melawan arus menurut pasal 287 juga diancam dengan besaran denda Rp 1 juta untuk roda empat dan Rp 500.000 untuk roda dua atau kurungan paling lama dua bulan.

Tidak membawa SIM dan STNK juga sudah diatur dipasal 288 dimana pengguna kendaraan bermotor dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 untuk SIM serta Rp 500.000 untuk STNK.

"Untung enggak nambah dosa nomor enam, pinjem duit walikota untuk bayar tilangnya," ucap Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau