Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Pengendara Motor Lawan Arah, Ini Kata Polisi

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menyesalkan tindakan pelaku yang tidak hanya melanggar lalu lintas tapi juga membahayakan pengguna jalan lain.

"Jelas berbahaya dan merugikan. Pada prinsipnya setiap warga negara punya kedudukan yang sama di muka hukum, harusnya dia (pelanggar) mematuhi peraturan yang berlaku, bukan semena-mena samai membahyakan pengguna jalan lain," ucap Budiyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/10/2018).

Lebih lanjut Budiyanto mengatakan teguran yang diberikan pengguna jalan lain sudah benar, karena sudah ada dasarnya. Hal ini diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 256 yang menyatakan bahwa setiap warga negara punya hak ikut serta dalam rangka penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan umum.

"Haknya bisa perorangan atau kelompok, sedangkan bentuknya bisa melalui pemantauan, laporan, kritik, masukan, dan teguran itu boleh-boleh saja," ucap Budyanto.

Seperti diketahui, dalam tayangan video singkat terlihat pelanggar tidak menerima setelah aksinya melawan arah di perlintasan kereta Kalibata, Jakara Selatan, ditegur pengendara lain. Pelanggar kesal karena tidak diberi jalan oleh pengendara yang menegur, padahal kelakukannya sangat berbahaya.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/10/23/123622515/viral-pengendara-motor-lawan-arah-ini-kata-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke