Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Polisi Bakal Cari Mobil dengan Pengganti Pelat Nomor Otomatis

Kompas.com - 30/08/2018, 17:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah aksesori kendaraan tengah ramai diperbincangkan warga net. Aksesori ini dengan mudahnya mengganti plat nomor kendaraan di bagian belakang dengan menggunakan motor elektrik.

Meski nampak canggih, warga net menghubungkan penggunaan aksesori ini dengan peraturan ganjil genap yang tengah digalakkan kepolisian di beberapa ruas jalan di Jakarta. Mereka berharap pihak kepolisian memperhatikan dengan jeli mengenai aksesori ini karena dapat digunakan untuk megelabui petugas di jalan raya.

Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa yang dimintai keterangan mengenai aksesori ini mengungkapkan pendapatnya.

"Ini harus ditindak. Hal ini menyalahi ketentuan, melanggar hukum," ucap Royke, Kamis (30/8/2018).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengungkapkan pihaknya tengah mencari pemilik kendaraan dengan nomor tersebut. Hal itu dikarenakan berpotensi digunakan untuk menghindari kebijakan ganjil genap di Jakarta.

Baca juga: Pelanggar Ganjil-Genap Hampir 22 Ribu Mobil

"Kami sudah berkoordinasi dengan anggota reskrim, kalau ada pemalsuan seperti itu silahkan ditangkap. Kami lagi pantau. Katanya ada di Palmerah atau Slipi. Minta reskrim untuk bantu ungkap. Untuk pemiliknya saat ini belum ketemu," ucap Yusuf.

Yusuf menghimbau masyarakat tidak sembarangan melakukan pemalsuan plat nomor. Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan upaya pemalsuan plat nomor untuk menghindari ganjil genap.

Peraturan mengenai plat nomor sudah diatur dalam beberapa undang-undang. Pada UU no 22 tahun 2009 pasal 280 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Peraturan lainnya ada pada Peraturan Kepala Polri Nomor 5 tahu 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada pasal 39 ayat 5 dan 6 berbunyi, (5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku, (6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.

 

Main curang #maincurang #penipuan #tertipubaikmu

A post shared by willy andrean (@willy_marquez93) on Aug 6, 2018 at 7:07am PDT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke