Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sarankan Perluasan Ganjil-Genap Tetap Berlanjut

Kompas.com - 31/08/2018, 14:22 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com — Jelang berakhirnya Asian Games 2018 pada 2 September 2018 mendatang, berakhir pula peraturan perluasan ganjil-genap yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun, melihat dampak positif dari pembatasan mobil pribadi, pihak kepolisian mengusulkan untuk aturan ini terus diperpanjang. Kondisi ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

"Kami mengusulkan agar dilanjut karena memang dampaknya positif. Dari kacamata polisi itu ada dua, pertama terjadi penurunan angka kemacetan, lalu kedua naiknya penumpang kendaraan umum," kata Yusuf saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/8/2018).

Baca juga: Pelanggar Ganjil-Genap Hampir 22 Ribu Mobil

Selain dua faktor tersebut, Yusuf juga menilai aturan ganjil-genap perlu dilanjut mengingat usai Asian Games akan ada perhelatan Asian Para Games. Namun, untuk regulasi penerapannya dia juga menyarankan agar diubah.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

Hal ini dilakukan untuk penyesuaian sehingga meskipun nantinya aturan ganjil-genap di jalan arteri tetap berlanjut, tetap ada ketentuan lain. Contoh saat Sabtu-Minggu, Yusuf mengusulkan ganjil-genap untuk tidak diterapkan.

"Saat weekend tren pelanggarannya cenderung turun, saya usul saat Para Games nanti ganjil-genap tidak berlaku saat weekend. Lalu mengenai waktu penerapan, kalau yang saat ini 15 jam, bila diteruskan nanti tidak akan selama itu. Bisa dari pukul 06.00-10.00 WIB, lalu dilanjut pada 16.00-21.00 WIB," kata Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau