Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usia Kendaraan di India Dibatasi Hanya 15 Tahun

Kompas.com - 31/08/2018, 08:02 WIB
Alsadad Rudi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

NEW DELHI, KOMPAS.com - Pemerintah New Delhi menerbitkan pedoman terbaru untuk penghancuran kendaraan atau scrapping di Daerah Ibu Kota Nasional. Dalam pedoman tersebut, dinyatakan bahwa kendaraan bermesin bensin, CNG, dan diesel yang berusia di atas 15 tahun tidak boleh lagi beroperasi.

Mengutip dari laman Auto Car India pada Kamis (30/8/2018), penghancuran akan dilakukan terhadap kendaraan dengan usia tersebut apabila ditemukan beroperasi di jalan raya, diparkir di tempat parkir publik, atau ditinggalkan pemiliknya. Nantinya pemilik kendaraan akan diberikan memo untuk uang pergantian kendaraannya.

Baca juga: Kopaja-Metromini Dilarang Lewat Jalan Protokol Saat Asian Games 2018

Ilustrasi Mobil Tua (Charlie Cars via The Independent)
Ilustrasi Mobil Tua (Charlie Cars via The Independent)

Khusus untuk kendaraan bermesin bensin ataun CNG, pemerintah masih memberikan kelonggaran. Pemilik masih boleh mengambil kembali kendaraannya. Dengan syarat, mereka bisa menunjukan bukti memiliki tempat parkir pribadi.

Baca juga: Saatnya Bus Tak Laik Jalan Hilang dari Jakarta

Pedoman terbaru yang dikeluarkan Pemerintah Delhi ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan tingkat emisi. Selain penghancuran kendaraan, pedoman ini juga mengatur pedoman pembuangan baterai, penggunaan kembali dan daur ulang suku cadang, dan pemisahan dan penyimpanan semua cairan dan logam yang berhubungan dengan mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau