Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan STNK Wajib Lolos Uji Emisi di Jakarta

Kompas.com - 18/12/2017, 11:03 WIB
Alsadad Rudi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


Jakarta, KompasOtomotif - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menjadikan lolos uji emisi kendaraan sebagai salah satu syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dengan demikian, pemilik dari kendaraan yang nantinya tidak lolos uji emisi tidak akan mendapatkan izin untuk menggunakan kendaraannya itu lagi.

Langkah untuk menjadikan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan akan pentingnya mengukur gas buang kendaraan untuk mendeteksi kinerja mesinnya. Tujuannya tentu saja mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji, mengatakan, kualitas udara di DKI Jakarta beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang menurun. Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Indonesia, khususnya di Jakarta.

Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor dianggap menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbonmonoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO) dan debu. Padahal pencemaran udara berdampak buruk terhadap kesehatan manusia.

Baca juga : Ribuan Kendaraan Uji Emisi Gratis di Kemayoran

STNK Viar Q1 dengan pajak daerah DKI Jakarta.Febri Ardani/otomania.com STNK Viar Q1 dengan pajak daerah DKI Jakarta.

"Jadi diperlukan program kegiatan pengendalian pencemaran udara dari sumber kendaraan bermotor. Karena itu saya berharap pada saat pemilik kendaraan akan perpanjang STNK atau pajak kendaraan bermotor, kami ingin salah satu prasyaratnya adalah lolos uji emisi," kata Isnawa melalui keterangan tertulis usai acara uji emisi gratis di Kemayoran, Jakarta, Minggu (17/12/2017).

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta nantinya akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Samsat. Selain itu uji emisi juga akan melibatkan 218 Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) yang telah tersertifikasi.

Baca juga : Motor Tua Tak Perlu Khawatir Jika Ikut Uji Emisi

Untuk mencegah kecurangan, semua data kendaraan yang telah ikut uji emisi akan langsung terkoneksi ke aplikasi uji emisi (e-uji emisi) yang sedang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Kendaraan yang lulus akan diberikan print out tanda lulus uji emisi langsung dari aplikasi, tanpa perlu lagi ditempeli stiker.

"Kendaraan yang telah uji emisi akan masuk dalam sebuah database. Data tersebut diharapkan dapat digunakan bersama instansi terkait, seperti misalnya Samsat sebagai salah satu persyaratan dalam perpanjangan pajak kendaraan bermotor," ucap Isnawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com