Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ATPM Diminta “Masukan” Soal Struktur Pajak Kendaraan Baru

Kompas.com - 24/05/2017, 08:40 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif –  Kementerian Perindustrian mulai mengirimkan surat kepada Agen Pemegang Merek (ATPM) di Indonesia, meminta masukan soal penyusunan struktur pajak kendaraan bermotor baru. Ini sebagai bahan pembahasan besama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Ini seperti yang disampaikan I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, saat ditanyakan KompasOtomotif, Selasa (24/5/2017).

Baca juga : Kemenperin Berhati-hati Hitung Kebijakan “Carbon Tax”

Memang, terbitnya Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), mendorong para Kementerian terkait untuk bergerak menelurkan regulasi pendukung, khususnya terkait industri otomotif.

Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang sudah pecah telur, melahirkan kebijakan Euro IV, kali ini giliran Kementerian Perindustrian yang ditunggu-tunggu realisasinya untuk mengeluarkan aturan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Baca juga : “Carbon Tax” Bisa Mengerdilkan Perakit Mobil di Indonesia

Putu menambahkan, kalau masukan yang akan diberikan pihak ATPM tentunya dengan memperhatikan empat kriteria. Seperti yang pertama, untuk mengakomodir carbon tax sebagai kontribusi untuk menurunkan emisi CO2, sesuai komitmen COP21 (Conference of the Parties) di Paris, Perancis.

“Kedua memperhatikan program Kendaran Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2/LCGC) untuk kendaraan penumpang kecil. Lalu menyediakan insentif kepada industri memproduksi LCEV, serta membagi kendaraan menjadi dua kelompok, yaitu kendaraan penumpang dan komersial,” ucap Putu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau