Jakarta, KompasOtomotif - Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan mengadakan razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Jumlah tunggakan pajak sampai dengan akhir 2017, khusus wilayah Ibu Kota mencapai Rp 1,8 triliun.
Mobil atau sepeda motor yang kedapatan belum membayar pajak, maka langsung diarahkan untuk segera melunasi. Lantas, nanti razia itu dilakukan di mana dan satu hari berapa kali?
"Razia itu sifatnya secara mendadak, setiap wilayah akan kita siapkan petugas untuk melakukan razia ini," ucap AKBP Budiyanto Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi KompasOtomotif belum lama ini.
Baca juga: Siap-Siap Mau Ada Razia Pajak Kendaraan
Kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor ini, lanjut Budiyanto dimulai sejak 20 November 2017 dan berakhir 20 Desember 2017. Mengenai tempat, menyeluruh di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Mungkin juga akan kita lakukan setiap hari. Kita juga akan saling berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai masalah ini," ujar Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.