Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi Tilang Apabila Tak Melintas di Jalur Khusus Motor

Jakarta, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (5/2/2018) mulai menerapkan tilang buat pemotor yang tidak melintas di jalur kuning (khusus sepeda motor), di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas itu, seprti dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, yakni Pasal 287 ayat 1 yo, Pasa; 106 ayat 4 huruf B.

"Pidana kurungan dua bulan dan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata Budiyanto kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Senin (5/2/2018) malam.

Kebijakan tersebut, sebagai pengganti aturan pembatasan motor di wilayah itu yang sudah dihapus mulai Januari 2018. Bahkan, sudah dipasang marka, sehingga motor hukumnya wajib melewati jalur kuning tersebut.

Pembatasan motor di jalan protokol itu dimulai sejak 2014 hingga terakhir awal Januari 2018, karena Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan gubernur (pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Selama itu motor dilarang melintas dari pukul 06.00 WIB hingga 23.00 WIB. Sekarang boleh melintas lagi alaskan harus di jalur lambat alias jalur berwarna kuning (khusus motor).

https://otomotif.kompas.com/read/2018/02/06/074200415/sanksi-tilang-apabila-tak-melintas-di-jalur-khusus-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke