Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkot OK Otrip Harus Lulus Uji Kir

Kompas.com - 21/01/2018, 11:25 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

 

Jakarta, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai menguji coba program One Karcis One Trip (OK Otrip) pekan ini. Program ini ditandai dengan ikut dilibatkannya angkot dalam sistem integrasi transportasi dengan layanan bus transjakarta.

Tidak semua angkot bisa dilibatkan dalam program OK Otrip. Kepala Bagian Komunikasi PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Wibowo mengatakan, angkot yang dilibatkan dalam Ok Otrip hanyalah angkot yang sudah lulus uji kir. Dengan lulus uji kir, maka angkot sudah dinyatakan layak jalan.

Menurut Wibowo, layak atau tidak jalannya sebuah angkot biasanya ditandai dengan adanya kelengkapan dokumen yang diterbitkan Balai Pengujian Kendaraan. Dokumen tersebut meliputi STNK, Buku Uji, Stiker Uji dan Pelat Uji yang masih aktif.

Angkot Ok Otrip rute Cilincing Rorotan, Rabu (17/1/2018). Program Ok Otrip telah dimulai di kawasan ini.Kompas.com/Setyo Adi Angkot Ok Otrip rute Cilincing Rorotan, Rabu (17/1/2018). Program Ok Otrip telah dimulai di kawasan ini.

Baca juga : Mengapa Angkot yang Terintegrasi OK Otrip Belum Sesuai SPM?

Selain itu, angkot tersebut juga wajib memiliki sejumlah kelengkapan. Sampai sejauh ini berdasarkan peraturan yang berlaku, kelengkapan yang wajib dimiliki angkot meliputi:

- Spion
- Wiper yang berfungsi
- Kaca kendaraan dalam kondisi baik
- Radiator berfungsi
- Bemper
- Dashboard
- Kursi penumpang keadaan baik
- Daya angkut maksimal 11 orang
- Tersedia ban cadangan
- Kotak P3K

"Pengecekan layak atau tidaknya angkot dilakukan langsung oleh Tim Teknis Transjakarta," ucap Wibowo dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1/2018).

Angkot Ok Otrip Kampung Melayu-Duren Sawit siap beroperasi, Senin (15/1/2018)Stanly Ravel Angkot Ok Otrip Kampung Melayu-Duren Sawit siap beroperasi, Senin (15/1/2018)

Secara terpisah, Kepala Satuan Prasarana Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tiyana Brotoadi mengatakan, pengujian kir angkot ditentukan dari hasil pemeriksaan baik secara visual maupun dengan peralatan uji. Hal tersebut diatur dalam Peraturan pemerintah no 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca juga : DKI Targetkan 2.600 Angkot Terintegrasi OK Otrip

"Sistem pemeriksaan kita sudah terintegrasi dari pendaftaran, pembayaran, pengujian dan penyerahan hasil uji. Jadi apa yang dihasilkan alat langsung terkirim ke database. Penguji tidak bisa memanipulasi hasil uji," ucap Tiyana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com