Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tindak Lagi Mobil yang Pakai Rotator dan Sirene

Kompas.com - 29/12/2017, 09:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi mulai giat menindak kendaraan bermotor yang menggunakan lampu strobo dan sirene. Salah satunya terjadi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Polisi memberhentikan mobil pribadi jenis sport utility vehicle (SUV) medium yang menggunakan kedua lampu isyarat itu dan memasang lambang Tribrata pada pelat nomor bagian depan.

Berdasarkan keterangan dari akun instagram @polantasindonesia, ketika SUV berkelir hitam itu diberhentikan, sang pemilik mengaku kenal dengan Kapolri dan Kakorlantas Polri.

Meski begitu, petugas yang sedang beroperasi di jalur Puncak tetap melakukan tindakan tegas, yaitu mencopot logo Tribrata dan sirene.

Baca juga: Polisi Jangan "Kendur" Razia Lampu Rotator dan Sirene

Perlu diketahui bahwa kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan lampu isyarat dan logo dari anggota kepolisian. Aksesori tersebut, misal lampu warna biru digunakan kepolisian dan merah untuk pemadam kebakaran, ambulans, atau instansi terkait yang membawa bahan peledak dan lain sejenisnya.

 

Petugas memberhentikan kendaraan yang menggunakan lambang tribrata dan sirine dikawasan puncak yang mengakibatkan pelambungan. . . Pelanggar mengaku mengenal Kapolri dan Kakorlantas, petugas pun tidak mudah percaya karena pimpinan tertinggi pun pasti akan membela anggota yg melaksanakan tugas sesuai prosedur. . . Mohon jangan ditiru karena penggunaan rotator diberikan kepada petugas yang berwenang sesuai dengan UU . . Dan penggunaan Tribrata di plat Kendaraan juga salah, karena tribrata merupakan pedoman polri dan tidak seharusnya di pasang seperti itu. . . Kami yakin pelanggar juga police Lovers, tapi mungkin perlu diluruskan batasan2nya dan hal2 yang dilarang apa saja sehingga mereka juga nyaman dan tidak berlebihan. | @tmcpolresbogor

A post shared by POLISI LALU LINTAS INDONESIA (@polantasindonesia) on Dec 27, 2017 at 4:10pm PST


Selanjutnya, warna kuning digunakan petugas patroli di jalan tol serta pengawas sarana dan prasarana. Apabila melanggar, akan dikenai sanksi tilang dengan acuan regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59.

Berdasarkan Pasal 287 Ayat 4, pelanggar Pasal 59 kena hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Semoga polisi selalu konsisten dalam menindak tegas pengguna lampu rotator dan sirene di kendaraan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau