Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Tindak Lagi Mobil yang Pakai Rotator dan Sirene

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi mulai giat menindak kendaraan bermotor yang menggunakan lampu strobo dan sirene. Salah satunya terjadi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Polisi memberhentikan mobil pribadi jenis sport utility vehicle (SUV) medium yang menggunakan kedua lampu isyarat itu dan memasang lambang Tribrata pada pelat nomor bagian depan.

Berdasarkan keterangan dari akun instagram @polantasindonesia, ketika SUV berkelir hitam itu diberhentikan, sang pemilik mengaku kenal dengan Kapolri dan Kakorlantas Polri.

Meski begitu, petugas yang sedang beroperasi di jalur Puncak tetap melakukan tindakan tegas, yaitu mencopot logo Tribrata dan sirene.

Perlu diketahui bahwa kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan lampu isyarat dan logo dari anggota kepolisian. Aksesori tersebut, misal lampu warna biru digunakan kepolisian dan merah untuk pemadam kebakaran, ambulans, atau instansi terkait yang membawa bahan peledak dan lain sejenisnya.

Berdasarkan Pasal 287 Ayat 4, pelanggar Pasal 59 kena hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Semoga polisi selalu konsisten dalam menindak tegas pengguna lampu rotator dan sirene di kendaraan pribadi.

https://otomotif.kompas.com/read/2017/12/29/090200715/polisi-tindak-lagi-mobil-yang-pakai-rotator-dan-sirene

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke