Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Tahun Baru Berlaku "Car Free Night" di Jalur Puncak

Kompas.com - 29/12/2017, 07:42 WIB
Aditya Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada malam pergantian tahun baru 2018 akan diberlakukan car free night. Mobil atau sepeda motor dilarang melintas di kedua arah mulai tanggal 31 Desember 2017 pukul 18.00 hingga 1 Januari 2018 pukul 06.00.

Diberlakukan malam bebas kendaraan itu berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Dia meminta kepada jajaran Korps Lalu Lintas menutup jalan Puncak.

"Masyarakat yang akan melintasi jalur Puncak diharapkan sebelum jam car free night diberlakukan," kata Tito seperti dilansir laman NTMCPolri, Jumat (29/12/2017).

Baca juga: Simak Prediksi Puncak Arus Liburan Natal dan Tahun Baru

Lanjut Tito, masyarakat diwajibkan berjalan kaki selama program tersebut berlangsung. Sebagai gantinya, sudah disiapkan bus untuk mobilisasi dari satu tempat ke tempat lain.

"Nanti hanya akan ada kendaraan shuttle disiapkan (untuk naik ke atas). Yang lain jalan kaki, nanti jangan sampai rekan-rekan terjebak," ujar Tito.

Jalur Alternatif

Tito menambahkan, masyarakat yang akan menuju arah Cianjur atau sebaliknya masih bisa melintas, tetapi hanya diperbolehkan melewati jalur alternatif, misalnya menggunakan jalan dari Cibubur-Cileungsi-Jonggol-Cariu-Cianjur.

Antrian kendaraan terjadi di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/4/2017). Kepadatan terjadi karena banyaknya warga yang berlibur ke kawasan Puncak.KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah Antrian kendaraan terjadi di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/4/2017). Kepadatan terjadi karena banyaknya warga yang berlibur ke kawasan Puncak.

"Dengan lewat jalur alternatif itu, jaraknya lebih kurang mencapai 86 kilometer. Kalau sudah pukul 18.00 sebaiknya jangan memaksakan naik atau turun di jalur Puncak," ucap Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau