Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2019, Warna Pelat Kendaraan Pribadi Diubah Jadi Warna Putih

Kompas.com - 13/11/2017, 18:42 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Pihak kepolisian tengah mengkaji rencana perubahan warna pelat kendaraan pribadi menjadi warna putih. Jika kajiannya sudah matang, penerapannya ditargetkan sudah dimulai pada 2019.

Perubahan warna pelat dari hitam ke putih merupakan bagian dari rencana penerapan tilang elektronik. Warna putih sengaja dipilih karena dianggap bisa mempermudah pendeteksian pelat kendaraan melalui kamera pengawas atau CCTV.

Baca juga: Tilang CCTV Butuh Hitam di Atas Putih

"Kalau lancar 2019 itu baru terealisasi, tetapi bertahap tidak serentak semua warna hitam dipindahkan menjadi putih," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/11/2017).

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa  usai menghadiri sebuah acara di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Selasa (26/9/2017).Kompas.com/Alsadad Rudi Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa usai menghadiri sebuah acara di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Selasa (26/9/2017).

Pada 2019, pihak kepolisian menargetkan sistem tilang elektronik atau e-tilang sudah diterapkan di seluruh Indonesia. Saat ini, penerapan e-tilang sudah mulai diuji coba di beberapa kota besar, seperti di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang.

Pada penerapan e-tilang, pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mengandalkan CCTV yang dipasang di jalan. Surat tilang nantinya akan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Baca juga: Rintangan Utama buat Tilang Pakai CCTV

Jika rencana itu terealisasi, Royke mengatakan, perubahan warna pelat akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kendaraan-kendaraan baru.

"Misal daftar beli motor baru, mobil baru ya pelatnya disesuaikan (jadi putih). Sementara yang sudah telanjur (hitam) tunggu pas pergantian pelat," ujar Royke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau