Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengurus Mobil yang Diderek!

Kompas.com - 09/11/2017, 15:01 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS — Kendaraan roda empat yang kedapatan parkir atau berhenti di sembarang tempat di Jakarta akan diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Untuk bisa mengambil kembali kendaraannya, pemilik harus membayar denda Rp 500.000.

Setiap mobil yang diderek akan langsung didata dan masuk ke dalam sistem. Pemilik diimbau segera membayar denda dan mengambil kendaraannya. Jika tidak, denda akan bertambah dengan besaran kelipatan Rp 500.000 per hari.

Baca juga: Tak Mau Mobil Diderek dan Didenda, Patuhi Aturan Ini

Untuk bisa mengambil kendaraannya, pemilik mobil dapat mengirim pesan singkat (SMS) gateway untuk mencari lokasi penyimpanan mobilnya ke nomor 085799200900 dengan format "parkir (spasi) nomor polisi". Nantinya, pemilik mobil akan menerima balasan SMS yang tertulis nomor virtual account, total pembayaran, dan jenis mobil.

Seorang sopir taksi yang sempat menangis gara-gara mobilnya diderek saat berada di Kantor Sudin Perhubungan Jakpus. Setelah diberi penjelaan, sopir tersebut akhirnya bersedia membayar denda sebesar Rp 500.000.Dokumentasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Seorang sopir taksi yang sempat menangis gara-gara mobilnya diderek saat berada di Kantor Sudin Perhubungan Jakpus. Setelah diberi penjelaan, sopir tersebut akhirnya bersedia membayar denda sebesar Rp 500.000.

Tagihan dapat dibayar di seluruh kantor Bank DKI atau ATM terdekat menggunakan nomor virtual account. Selain Bank DKI, pembayaran juga dapat melalui jaringan ATM Prima atau ATM Bersama.

Bukti pembayaran kemudian dibawa dan diserahkan ke tempat penampungan kendaraan. Petugas akan memverifikasi pembayaran dan menyerahkan mobil kembali kepada pengendara.

Setiap kendaraan yang diderek akan dibawa ke tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran. Ada lima lokasi yang disiapkan Dishub, meliputi Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat), Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan), Terminal Rawamangun (Jakarta Timur), Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat), dan Lapangan Kantor Sudinhub Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau