Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyosialisasikan Operasi Zebra di Lampu Merah

Kompas.com - 01/11/2017, 15:22 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Operasi Zebra serentak dilakukan diseluruh Indonesia, mulai 1 hingga 14 November 2017. Pengguna kendaraan bermotor diimbau agar mematuhi peraturan rambu lalu lintas, dan melengkapi surat hingga kelengkapan lainnya.

Pantauan KompasOtomotif, Rabu (1/11/2017) di beberapa titik lampu merah seperti di kawasan Slipi dan Tomang, pengguna mobil dan motor diingatkan lagi bahwa sedang berlangsung Operasi Zebra 2017 di seluruh wilayah Indonesia.

Diumumkan bahwa ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh pengguna mobil ataupun sepeda motor. Sebagai contoh, motor harus dilengkapi dua spion, pelat nomor sesuai dengan yang dikeluarkan polisi.

Selain itu, harus juga menjaga ketertiban lalu lintas, dan paling penting tidak berkendara sambil menggunakan ponsel.

Baca juga: 7 Jenis Tilang yang Kerap Terjadi dan Besaran Dendanya

Bagi yang melanggar lalu lintas, polisi akan langsung menindak di tempat alias tilang. Denda yang dibebankan sesuai dengan jenis pelanggaran.

Menurut AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dasar penindakan dan aturan sudah tertuang pada Undang-Undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jenis Pelanggaran

Berdasarkan undang-undang tersebut, beberapa kondisi yang pasti membuat pengguna sepeda motor ditilang adalah tidak memenuhi syarat teknis layak jalan. Contohnya adalah kelengkapan kendaraan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat penunjuk kecepatan, dan knalpot. Denda yang dikenakan paling tinggi adalah Rp 250.000.

Hal yang sama juga diberlakukan untuk pengendara roda empat dengan tambahan kelengkapan, seperti lampu mundur, lampu batas dimensi kendaraan, kaca depan, spakbor, bumper, dan wiper kaca. Denda maksimal yang dikenakan Rp 500.000.

Baca juga: Harga Honda PCX Baru akan Tempel NMAX

Tindakan lain yang pasti dikenakan tilang adalah melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak mengenakan perangkat keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), termasuk bila habis masa berlaku, dan tidak mengenakan tanda nomor kendaraan sesuai ketentuan kepolisian.

Selain itu, masih ada beberapa tindakan yang dapat dikenakan tilang, antara lain menggunakan ponsel atau alat lain yang menyebabkan hilang konsentrasi di jalan, berada di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan sejenisnya.

Selanjutnya, tidak menyalakan lampu utama pada siang hari bagi pengendara motor dan muatan yang berlebihan dari batas beban yang ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau