Jakarta, KompasOtomotif - Aturan soal wajib punya garasi bagi pemilik mobil pribadi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 memang kurang sosialisasi. Beragam tanggapan datang dari masyarakat soal regulasi ini, mulai dari keberatan, mendukung, sampai sepakat kalau bisa menciptakan ketertiban.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, mengakui bahwa memang penekanan Perda soal garasi minim sosialisasi. Namun, Andri memiliki beberapa rencana agar mendorong Perda tersebut bisa berjalan.
"Sosialisasi akan kita lakukan sekaligus pelaksanaan, tapi kita juga punya rencana untuk lebih detail memberikan informasi ke berbagai pihak temasuk ATPM (agen tunggal pemegang merek)," kata Andri kepada KompasOtomotif, (Sabtu 9/9/2017).
Andri menjelaskan masalah soal surat kepemilikan garasi atau menguasai garasi untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK sebenarnya bukan masalah besar. Karena meski seseorang belum punya garasi, namun mereka bisa menyewa tempat yang layak, tinggal nanti dibuatkan izin.
Baca : ATPM Mobil Santai Soal Wajib Punya Garasi
"Contoh yang tinggal di pemukiman atau perumahan katakanlah, mereka bisa cari lahan untuk parkir sama-sama, dengan begitu tidak menggangu. Nanti perizinan tinggal dibuat, kita akan bantu selama tidak ganggu fasilitas umum," ucap Andri.
Sedangkan ketika ditanya soal detail wacana sosialisasi yang akan dilakukan, Andri hanya menjelaskan sedang dalam pembahasan. "Saat ini dalam internal (pembahasan) kita upayakan bisa cepat selesai di bulan ini agar dapat solusinya," kata Andri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.