Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Kendaraan Listrik Bisa Hapus Intelektualitas Bangsa?

Kompas.com - 24/08/2017, 09:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

(1) Pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri meliputi:

a. proses manufaktur industri Kendaraan Bermotor Listrik; dan

b. penyusunan standardisasi industri dan keteknikan Kendaraan Bermotor Listrik disesuaikan dengan manufaktur dalam negeri dan/atau dapat mengadopsi standar yang berlaku secara internasional.

(2) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. komponen utama; dan/atau

b. komponen pendukung dan komponen lainnya.

(3) Komponen utama Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi Baterai, Motor Listrik, dan perangkat elektronik pengendali kecepatan.

(4) Pengembangan manufaktur industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengutamakan inovasi dan produksi dalam negeri serta mempertimbangkan Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional dan Rencana Umum Energi Nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai percepatan implementasi pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau