Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mana Komitmen Regulasi Taksi "Online"?

Kompas.com - 15/06/2017, 12:05 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Beberapa regulasi taksi online yang telah direvisi dalam PM 26 Tahun 2017 sudah mulai diterapkan. Namun belum semua penyedia jasa angkutan sewa khusus atau taksi online berpartisipasi melaksanakan hal tersebut.

Baca : Penetapan Tarif Taksi "Online" dalam Masa Evaluasi

Sekertaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo, mengatakan, dari 11 revisi ada tujuh item yang diberikan masa transisi. Namun tiga item diantaranya sudah harus diimplementasikan pada 1 Juni 2017 lalu, yakni uji kir, pemasangan stiker, dan pemberian akses digital dashboard.

"Implementasi pada tiga item yang masa transisinya habis pada 1 Juni kemarin masih belum sepenuhnya terlaksana. Misalnya penyediaan stiker yang harusnya disiapkan Dinas Perhubungan Provinsi, kemudian satu penyedia aplikasi juga belum menyiapkan akses dashboard dan meminta waktu tambahan," ucap Sugihardjo dari lansiran Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Selasa (13/6/2017).

KOMPAS.com/YOGA SUKMANA Desain stiker taksi online dari Kementerian Perhubungan

Menurut Sugiharjo, Kemenhub sudah berinisiatif memberikan bantuan dengan mencetak stiker buila memang daerah tidak memiliki anggarannya. Sampai saat ini sudah ada 10.000 stiker untuk antisipasi, namun belum ada daerah yang mengambil. Sedangkan untuk akses dashboard diperlukan untuk untuk mengetahui secara pasti beberapa jumlah taksi online yang beroperasi di Indonesia.

"Selain itu, kepentingan Dishub untuk mengetahui berapa jumlah yang beroperasi di daerahnya dan melakukan penertiban. Jadi kalau ada yang beroperasi tapi tidak terdaftar berarti ilegal," ujar Sugihardjo.

Baca : ACC Mulai Khawatir Soal "Taksi Online"

Sedangkan untuk pelaksanaan uji kir taksi online sendiri, dari data Dishub Prov DKI diketahui ada 11.000 unit taksi online yang terdaftar, namun baru 8.000 yang melakukan kir. Sisanya masih ada 2.000 unit yang belum melaksanakannya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com