Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi "Online" Tanpa Stiker Akan Ditindak, Sebentar Lagi

Kompas.com - 12/06/2017, 13:42 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Aturan baru mengenai taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.26 Tahun 2017 resmi diterapkan. Beberapa regulasi baru seperti pengujian berkalan dan pemasangan stiker angkutan sewa khusus sudah mulai dilakukan.

Baa : Selain Stiker, Taksi "Online" Juga Pakai Pelat Khusus

Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto, mengatakan bahwa secara keseluruhan dari 11 poin regulasi baru yang ditetapkan pada April 2017 lalu sudah mulai dijalankan.

"Regulasi keluar, aturanya langsung jalan. Pemasangan stiker sudah mulai kita lakukan di mobil-mobil yang jadi taksi online atau angkutan sewa khusus setelah mereka lulus uji kendaraan atau kir seperti yang sudah disepakati," ucap Pudji kepada KompasOtomotif di Cikopo, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Menurut Pudji, pemasangan stiker sebagai logo khusus taksi online langsung disematkan oleh petugas usai melakukan uji kir. Bila ada yang belum atau tidak mau memasang stiker, maka saat nanti ada pengecekan bisa langsung ditindak.

Kemenhub Letak pemasangan stiker angkutan sewa khusu untuk taksi online.
Baca : Boleh Klaim Asuransi Mobil Pribadi untuk Taksi "Online"?

Termasuk bagi pemilik mobil pengusaha taksi online yang menunda untuk melakukan pengujian berkala, atau belum melengkapi keharusan lainnya, seperti pemasangan akses dasboard, sampai kelengkapan surat kendaraan. Untuk pelat khusus sendiri masih dalam transisi.

"Secara operasional semuanya akan mulai berlaku pada Juli nanti, jadi kami harapkan para pengusaha taksi online sudah melengkapi syaratnya. Bila di lapangan kedapatan belum lengkap, bisa kena sanksi yang sifatnya disesuaikan jenis palanggaran," kata Pudji.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com