Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Stiker, Taksi "Online" Juga Pakai Pelat Khusus

Kompas.com - 06/06/2017, 07:02 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Keberadaan taksi online yang menjadi angkutan sewa khusus akan makin mudah untuk dideteksi. Selain memiliki stiker khusus yang wajib ditempel, nantinya akan diperjelas dengan pelat nomor khusus.

Hal ini disampaikan oleh Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Darat Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut Pandu kode khusus pada pelat nomor taksi online akan menjadi ciri untuk mengenali angkutan sewa khusus.

Baca : Uji Kir Mobil Pribadi Cuma buat Taksi "Online"

"Taksi online akan diberikan kode khusus, itu sudah tercantum dalam revisi Nomor 26 kemarin. Jadi kalau dulu itu ada RS (ranmor sewa) di kode belakang, nanti juga akan begitu untuk online tapi tetap pelat hitam," kata Pandu di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Menurut Pandu, untuk saat ini sendiri status pengurusan pelat khusus taksi online sudah diusulkan kepada koplisian. Penetapannya akan langsung berlaku untuk mobil baru yang akan digunakan sebagai armada angkutan sewa khusus.

"Untuk mobil baru langsung berlaku, tapi untuk yang sudah beredar ini statusnya dalam masa transisi. Artinya nanti saat sudah lima tahun atau waktunya pergantian pelat nomor baru akan diterapkan," ujar Pandu.

KOMPAS.com/YOGA SUKMANA Desain stiker taksi online dari Kementerian Perhubungan

Regulasi penetapan pelat nomor khusus untuk taksi online sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 dalam Pasal 19 Ayat 3. Dalam bagian C disebutkan bahwa taksi online akan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih dan berkode khusus sesuai dengan penetapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca : Awal Juli, Semua Regulasi Taksi "Online" Berlaku

Selain itu, dalam bagian D juga disebutkan bahwa angkutan sewa khusus juga wajib dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com