Jakarta, KompasOtomotif – Sama seperti asosiasi kendaraan bermotor Indonesia (Gaikindo), pihak Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) juga menentang kebijakan pemerintah tentang impor truk bekas. Metode itu dikatakan hanya merugikan buat industri otomotif dalam negeri.
Menurut Sekretaris Jendral Askarindo T.Y Subagio, dibukanya keran impor truk bekas mengganggu industri karoseri. Dalam hal ini terutama buat perusahaan yang bermain di segmen kepala truk.
“Ini merugikan karena yang diuntungkan industri rekondisi, mereka impor kendaraan bekas lalu dimodifikasi secara layak untuk digunakan kembali,” jelas Subagio di International Trade Exhibition for Auto Parts, Accessories and Vehicle Equip (INAPA) yang digelar di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Subagio menjelaskan, kasus yang bisa kejadian yakni pengimpor hanya memanfaatkan bagian sasisnya saja. Lantas bodi atau karoserinya dirancang kembali hingga kelihatan seperti model baru dan dijual kembali.
Indonesia pernah menjalankan kebijakan impor truk bekas pada 1998, jelas Subagio. Saat itu kondisinya membantu industri yang kena imbas krisis ekonomi. Kebijakan itu akhirnya dihentikan pada 2006, kemudian dibuka lagi lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 127 tahun 2015.
“Kami merasa sangat kecewa karena pasti berpengaruh pada produk karoseri. Kategori niaga pasti terganggu,” ucap Subagio.
Askarindo saat ini memiliki 525 perusahaan karoseri dan penyedia komponen. Lebih dari 50 persen anggotanya memproduksi sendiri karoseri di dalam negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.