Apalagi pihak kepolisian saat ini tengah menguji coba penggunaan speed gun untuk menangkap pengendara yang tidak patuh pada peraturan batas kecepatan. Jika tidak dipelajari dengan serius, jangan kaget jika sewaktu-waktu diberhentikan di jalan!
Batas kecepatan ini disebutkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 21 ayat 1 tertulis, setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Selanjutnya, pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud tersebut, yaitu berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan. Namun, batas-batas kecepatan yang dimaksud, selengkapnya dijelaskan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013.
Pada pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.
a. Paling rendah 60 kmj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kmj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kmj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kmj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kmj untuk kawasan permukiman.
Kemudian pada pasal ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Kemudian pada pasal 287 ayat 5, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi, atau paling rendah sebagaimana dimaksud, akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Ini Aturan Batas Kecepatan Seharusnya di Jalan
Jakarta, KompasOtomotif – Mengendalikan kecepatan para pengemudi kendaraan bermotor di jalan, jadi satu cara cegah kecelakaan. Tiap jenis dan kondisi jalan punya aturan kecepatannya masing-masing.
Batas kecepatan ini disebutkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 21 ayat 1 tertulis, setiap jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Selanjutnya, pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud tersebut, yaitu berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hamabatan. Namun, batas-batas kecepatan yang dimaksud, selengkapnya dijelaskan pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013.
Pada pasal 23 ayat empat (4), Bagian Kedua, mengenai Batas Kecepatan disebutkan, batas kecepatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut.
a. Paling rendah 60kmj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100kmj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kmj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kmj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kmj untuk kawasan permukiman.
Kemudian pada pasal ayat 5, batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.