Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Tes Ini Sebelum Punya SIM!

Kompas.com - 17/03/2016, 12:46 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis


Jakarta, KompasOtomotif –
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika mengendarai mobil atau sepeda motor di jalan sudah jadi kewajiban. Ini menandakan kalau sang pengmudi sudah dianggap pantas dan mampu, sehingga kemungkinan untuk menyebabkan kecelakaan akan kecil.

Namun, sebelum mendapatkan SIM, ada satu syarat yang harus bisa dipenuhi, salah satunya kesehatan jasmani disamping kesehatan rohani. Di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2012, pasal 35 ayat 1, calon pemilik SIM harus sehat penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.

Kemudian pada ayat dua (2) dijelaskan, kesehatan penglihatan, sebagaimana dimaksud, diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik. Pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata melihat jelas secara bergantian, melalui alat bantu snellen chart dengan jarak  kurang lebih enam (6) meter.  Lalu, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120-180 derajat.

Ayat tiga (3), kesehatan pendengaran, sebagaimana dimaksud, diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan, dengan satu telinga tertutup. Pengetesan dilakukan pada setiap telinga dengan jarak 20cm dari daun telinga, dan kedua membran telinga harus utuh.

Ayat empat (4), kesehatan fisik atau perawakan, sebagaimana dimaksud, diukur dari tekanan darah harus dalam batas normal, kemudian tidak ditemukan keganjilan fisik lainnya.

Ayat lima (5), dalam hal peserta uji mempunyai cacat fisik, pengukuran kesehatan fisik, sebagaimana dimaksud pada ayat empat (4), menilai juga bahwa kecacatannya tidak menghalangi peserta uji untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus.

Ayat enam (6), pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Ayat tujuh (7), dokter, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus mendapat rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.

Bagi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sudah berkendara di jalan, apa pernah melakukan tes kesehatan sepert ini?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com