Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/12/2015, 16:42 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Pengelompokan Surat Izin Mengemudi (SIM) C buat pengendara motor berdasarkan kapasitas mesin akan berlaku tahun depan.

Pembedaan ini dinilai baik oleh kalangan praktisi keselamatan berkendara sebab biker jadi dituntut belajar bertahap sebelum diizinkan mengendalikan motor gede (moge/500 cc ke atas).

SIM C akan dibagi menjadi tiga, yaitu C sebagai dasar untuk mengendarai motor berkapasitas maksimal 250 cc, C1 buat di atas 250 cc, dan C2 di atas 500 cc.

“Sebenarnya yang begitu sudah umum di banyak negara, kita saja yang baru mulai. Malaysia, misalnya, memang dikelompokan juga. Di sana kan memang harus ikut kursus dulu, tujuannya dikelompokan,” ujar Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan, Jumat (18/12/2015).

Menurut Marcell, masalah yang ada di Indonesia yakni kontrol emosi pengendara moge belum terbentuk baik dan berpotensi negatif pada keselamatan berkendara. Padahal yang mesti dipahami, jelas spesifikasi moge beda jauh dengan model di bawahnya.

“Mereka biasanya kaget sama karakter moge, tarikan beda, stabilitas beda. Kalau matik atau bebek 80 km saja sudah goyang kalau motor besar 100 juga ga berasa. Pengelompokan ini bisa jadi klasifikasi, jadi pengendara punya penguasaan diri yang baik,” papar Marcell.

Belajar dulu

Buat biker yang ingin naik kelas memang seharusnya bertahap, sebut Marcell. Menurutnya sebelum bisa mengambil C1 atau C2, minimal biker memegang C selama dua tahun. Tenggang waktu itu untuk beradaptasi dengan jalan sesuai kapasitas mesin motornya.

“Kita sebutnya biker pemula, itu seharusnya dua tahun karena banyak kecelakaan bahkan sampai fatal yang terjadi saat itu. Nantinya dia sudah bisa memilah, beradaptasi, dan mengatasi kontrol emosi. Jangan sampai sembarangan anak-anak SMA udah dikasih motor 250 cc,” ujar Marcell.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com